Pada Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 2/2002, menyatakan bahwa Polri berwenang melakukan penggeledahan. Sementara Satpam sebagai unsur pembantu Polri dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan tentunya juga memiliki kewenangan yang sama atas dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
previous post